iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pembina, mendampingi 14 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dicanangkan untuk menerapkan zona integritas (ZI).

Ke-14 PTN tersebut adalah Universitas Sumatra Utara, Universitas Andalas, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman. Lalu Universitas Tanjung Pura, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sam Ratulangi.

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, dengan zona integritas ini PTN bisa memberikan layanan yang terbaik dengan tagline yang diusung Dirjen Dikti. Yakni Sigap (senyum, semangat, integritas, gotong royong, amanah dan profesional) Melayani.

“Tagline Sigap Melayani senyum, semangat dengan penuh integritas, bergotong royong, bergerak cepat, mengemban amanah, mari Kita wujudkan Dikti Sigap Melayani. Dengan Dikti Sigap Melayani kita wujudkan Kampus Merdeka,” kata Nizam Nizam dalam webinar di Jakarta, Rabu, (1/7).

Nizam menambahkan, bahwa untuk program pertama Direktorat Dikti baru akan mencanangkan kpeda ke-14 PTN tersebut. Harapannya kedepan akan diikuti oleh perguruan tinggi lainnya.

“Sebanyak 14 universitas telah melakukan pencanangan zona integritas. Ini nantinya akan berlanjut ke universitas-universitas lainnya,” ujarnya.

Menurut Nizam, pendidikan tinggi sudah sepantasnya menjadi contoh baik di dunia pendidikan. Hal itu dikarenakan secara jenjang pendidikan tinggi lebih tinggi dari jenjang pendidikan lainnya.

“Semuanya dimulai dari pendidikan, pendidikan yang berintegritas maka akan melahirkan generasi unggul,” imbuhnya.

Koordinator Subtansi Hukum, Tata Laksanana dan Kepegawaian Kemendikbud, Suwitno menyampaikan penunjukan PTN ini merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Startegi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Tujuannya untuk mewujudkan zona integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” katanya.


Berita Terkait



add images