iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo meminta Pemerintah Kabupaten Bungo untuk membekukan sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU).

Darwandi, ketua komisi III DPRD Bungo menyebutkan pembekuan ini diminta karena banyaknya persoalan pada tubuh BUMD. Mulai dari persoalan gaji karyawan, sampai aset yang banyak tidak jelas.

"Saya rasa persoalan pada BUMD ini sudah komplit. Laporan keuangan mereka juga selalu merugi. Untuk itu kami meminta untuk dibekukan dulu. Nanti kami akan membentuk pansus ," ucap Darwandi, Kamis (2/7).

Hal senada juga disampaikan oleh Dharmawan. Saat menjabat sebagai wakil rakyat periode lalu ia sudah menyorot BUMD yang selalu merugi. Padahal, sudah banyak pernyataan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.

"Dari dulu saya sudah sering menyorot ini. Salah satunya adalah tentang aset taxi bandara. Mobilnya entah dimana saat ini. Pendapatannya juga belum jelas. Makanya BUMD ini harus di audit ," sebutnya.

Jika nantinya terbukti ada korupsi, lanjut Dharmawan, maka pihaknya meminta untuk diproses secara hukum. Karna uang negara yang digunakan harus jelas pengelolaannya.

"Usahanya banyak, tapi gaji karyawan sampai empat bulan tidak terbayarkan. Kemana saja penghasilnya selama ini. Makanya perlu diaudit. Siapa tahu ada penyimpangan ," tutupnya.

Untuk diketahui, belasan karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bungo mendatangi kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (01/07).

Kedatangan karyawan dibawah naungan PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) ini untuk mengajukan pengaduan terkait adanya hak mereka yang belum dibayarkan oleh PT BDMU hingga saat ini.

Karyawan ini mengaku gaji mereka belum dibayar oleh perusahaan selama  4 bulan terakhir, yakni bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020. Untuk itu mereka berharap adanya jalan penyelesaian dari dinas Sosnakertran.

"Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga belum dibayarkan. Oleh karena itu kami ke sini mau minta keadilan ," ucap Ading Sandiko, salah satu karyawan BUMD.

Dijelaskannya, pada tanggal 08 Juni 2020, direktur utama mengadakan rapat dengan karyawan BUMD serta mengambil keputusan untuk membayar honor karyawan sebesar Rp. 1.000.000,-.

"Ini bertentangan dengan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 pasal 90, menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah (Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89) ," sebutnya.

Sebagai karyawan, Ading meminta BUMD dapat memenuhi seluruh hak karyawan yang hingga saat ini belum juga dipenuhi. Kemudian, mereka juga meminta kejelasan tentang status mereka pada perusahaan saat ini.

"Kami meminta kejelasan status kami saat ini dan sisa jam kerja kami. Selanjutnya, dengan belum dibayarnya upah atau gaji sesuai ketentuan yang berlaku, kami mengalami kerugian baik materi maupun inmateril ," sebutnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Nakertrans Analukita melalui Kabid Ketenagakerjaan Santos Samosir berjanji aka menindaklanjuti  laporan dari karyawan BUMD Bungo ini.

"Benar, hari ini kita telah menerima laporan dari karyawan BUMD. Kita akan pelajari dan akan kita tindak lanjuti, dan selanjutnya akan kita panggil pihak perusahaan BUMD untuk kita lakukan mediasi atas kedua belah pihak," ucapnya.(ptm)


Berita Terkait