iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi sudah menangani 13 kasus pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negeri (ASN). Dari jumlah ini lima kasus sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan ada 13 kasus yang sudah ditangani diantaranya karena ASN tersebut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hingga karena ASN memperlihatkan keberpihakannya pada pasangan calon.

“Sekarang ini memang belum ada calon. Namun Bawaslu tetap bisa menproses meski belum ada penetapan calon berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB,” kata Wein.

Ia mengatakan, UU 5/2014 tentang ASN (Pasal 2 huruf d) dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.

Lalu di PP 42/2004 tentang kode etik PNS (pasal 6 huruf h), Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS.

Bawaslu sendiri sudah menangani 13 kasus. Dimana lima diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN.  Adapun beberapa diantaranya merupakan calon kepala daerah.

Mereka yakni M Fadhil Arif maju di Batanghari dan menjabat Sekda Muaro Jambi, Bakhtiar, Sekda Batangahri mencalonkan sebagai calon di Batanghari.

Lalu Abdul Rasid Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanbatim maju sebagai cakada di Tanjabtim. Lalu di Kabupaten Tanjabbar  Muklis Direktur Pembangunan sarana dan prasarana desa Kemendes berencana maju di Tanjabbar dan Amin Abdullah, Widyaswara juga maju di Tanjabbar.

“Dari lima kasus ini, empat sudah menerima rekomendasi KASN,” kata Wein Arifin. (wan)


Berita Terkait