iklan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, (Net)

Jangan sampai, terang Hugua, penerbitan nomor induk pegawai (NIP) tersebut diulur karena tenaga honorer K2 sudah menua selama pengabdian mereka pada negara.

”Saya punya cerita, ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. Jadi diangkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,” ungkapnya.

Hugua mengatakan DPR berupaya merevisi Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui PPPK adalah salah satu solusi penting. ”Kalau saja pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu 5 tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat,” pungkasnya. (fin/ful)

//INFOGRAFIS//

 

POIN PENILAIAN PNS

DI ERA REFORMASI BIROKRASI

Berikut penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan predikat:

A.Sangat Baik:

Apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

B.Baik:

Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

C.Cukup:

Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

D.Kurang:

Apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

E.Sangat Kurang:

Apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Sumber: Kemenpan-RB


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images