iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 Juni 2020 terdampak 106.187 perusahaan yang telah terima insentif Pajak Penghasilan (PPh), akibat terdampak Covid-19.

Jumlah insentif yang sudah terealisasi sebesar Rp688 miliar. “Dalam hal ini dukungan melalui PPh 21 ditanggung pemerintah, karena ini adalah pajak karyawan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (9/7).

Selain PPh pasal 21, insentif PPh pasal 22 Impor juga sudah dinikmati oleh 9.023 perusahaan dengan jumlah mencapai Rp2,958 triliun.

Selanjutnya adalah insentif PPh pasal 25 atau pajak korporasi. Total insentif yang sudah dinikmati sebesar Rp3,443 triliun.

Kemudian PPh final pasal 23 yang sudah dinikmati 198.373 perusahaan dengan jumlah insentif sebesar Rp129 miliar.

Terakhir, adalah percepatan restitusi PPN yang dinikmati oleh 3.816 perusahaan. Dengan total insentif yang dinikmati sebesar Rp3,595 triliun. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait