iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kesemarakan Kampanye Pilkada 2020 berpotensi berlangsung tidak merata. Sebab, rapat umum atau kampanye akbar terbuka disesuaikan dengan kondisi penyebaran covid-19. Berdasarkan zonasi.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kampanye terbuka, akan ada zonasi. Di mana perlakuan untuk daerah zona hijau berbeda dengan zona lainnya. Sebab, untuk tahapan kampanye, khususnya kampanye terbuka melibatkan masa yang besar.

"Zonasi itu dimaksudkan untuk kegiatan kampanye. Kampanye yang zona merah dilarang," ujarnya dalam diskusi tahapan Pilkada 2020, kemarin.

Hal itu, tertuang pada Peraturan KPU 6 tahun 2020. Dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan, rapat umum terbuka digelar secara virtual. Kemudian ayat 2 dijelaskan, dalam hal tidak digelar virtual, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wilayah setempat bebas dari persebaran virus COVID-19.

Itu pun, kata dia, dengan protokol yang ketat seperti berjarak satu meter antar peserta dan kapasitas dibatasi 50 persen. Kepastian daerah bebas dari persebaran Covid-19 sendiri, harus dikeluarkan oleh Gugus Tugas.

Untuk itu, dalam Pasal 64 ayat 3 disebutkan, KPU daerah harus berkoordinasi dengan gugus tugas dalam menentukan pelaksaan kampanye terbuka. "Karena KPU tidak bisa menilai daerah tersebut masuk kategori mana," tuturnya.

Di luar tahapan kampanye, ia memastikan semua tahapan akan melalui protokol kesehatan yang sama. Yakni penggunaan masker, jaga jarak aman, dan cuci tangan/hand sanitizer hingga sterilisasi. Pun perbedaan, hanya terjadi di wilayah yang memiliki pemilih dalam kondisi isolasi.


Berita Terkait



add images