JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) A Umar mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Panduan ini diharapkan bisa dijadikan dasar pembelajaran di madrasah saat tahun ajaran baru. "Tahun ajaran baru dimulai besok (12/7). Pembelajarannya disesuaikan dengan zona daerah," kata Umar di Jakarta, Minggu (12/7).
Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:
1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.