iklan Kapolri Idham Azis
Kapolri Idham Azis (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan, penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam meringkus buronan koruptor kelas kakap itu.

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Djoko Tjandra segerap ditangkap

“Sekali lagi ini bentuk komitmen kami (dalam menangkap Djoko),” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Idham juga berjanji akan mengusut tuntas pihak- pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, termasuk akan menyikat anak buahnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu juga sebagai upaya dalam melakuka pembersihan Polri terhadap oknum yang nakal.

“Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi,” tegas jenderal bintang empat ini.

Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui,” kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images