iklan Komisi XI DPR RI mengusulkan tupoksi OJK dikembalikan ke BI.
Komisi XI DPR RI mengusulkan tupoksi OJK dikembalikan ke BI.

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Kredit bermasalah terus meningkat sejak enam bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan meningkat di Juni 2020 menjadi 3,11 persen secara gross, yang menunjukkan berlanjutnya tren peningkatan risiko kredit sejak awal tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, tren peningkatan NPL telah terjadi sejak akhir 2019. ”Tren NPL juga slightly (sedikit) meningkat dari waktu ke waktu dimana pada Desember 2019 itu 2,53 persen, Maret 2020 jadi 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen,” ujar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8).

Wimboh menyebut kapasitas permodalan perbankan masih cukup kuat untuk memitigasi risiko dari kenaikan NPL dan juga mendorong pertumbuhan kredit ke depannya. Di Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan meningkat jadi 22,59 persen per Juni 2020 dari 22,14 persen di Mei 2020.

Nah berdasarkan jenis penyaluran kredit, ujar Wimboh, NPL tertinggi berada pada kredit modal kerja yang sebesar 3,96 persen. NPL kredit investasi dan kredit konsumsi masing-masing juga meningkat menjadi 2,58 persen dan 2,22 persen.

Sedangkan menurut sektor penyaluran kredit, NPL untuk kredit sektor perdagangan mencapai 4,59 persen, pengolahan 4,57 persen, dan rumah tangga 2,32 persen. Ketiga sektor kredit tersebut memenuhi hingga 57 persen dari total kredit perbankan.

Dalam kondisi ini OJK juga terus meningkatkan upaya restrukturisasi kredit untuk menjaga kenaikan NPL. Ia mencatat data terakhir sudah ada 6,73 juta nasabah yang menerima restrukturisasi senilai Rp784,36 triliun.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan untuk mempersempit kesenjangan ekonomi antarwilayah, salah satunya melalui program restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19.

La Nyalla, menegaskan kondisi perekonomian nasional masih mengalami ketidakpastian dan diperkirakan dampaknya masih akan terasa bagi sektor perekonomian hingga tahun 2021. Ia mendorong OJK dapat memainkan peran yang sangat strategis mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui pemerataan program restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19. ”Untuk itu dalam reses saya ingin mendapatkan gambaran bagaimana realisasi kebijakan keringanan dan restrukturisasi kredit khususnya terhadap UMKM,” kata La Nyalla. (fin/ful)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images