iklan Finali Obat Herbal Covid
Finali Obat Herbal Covid (Net)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Obat herbal COVID-19 memasuki tahap akhir atau final. Obat herbal tersebut kini dalam tahap akhir uji klinis.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania mengatakan saat ini tim peneliti bersama pakar kesehatan berada dalam tahap akhir uji klinis manfaat obat herbal untuk COVID-19.

“Ya uji klinik herbal imunomodulator di Wisma Atlet yang kami (PDPOTJI) lakukan bersama LIPI, UGM, Kalbe Farma, Balitbangkes bersama tim di Wisma Atlet saat ini sedang masa di tahap akhir ya karena sudah direkrut 90 subjek,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (6/8) malam.

Dikatakannya, pihaknya dan tim masih menunggu hasil intervensi dengan produk uji selama sekitar 28 hari. Waktu tersebut dibutuhkan untuk sampai pada tahap analisa data. Pada akhirnya nanti akan disimpulkan dua produk uji herbal imunomodulator yang diteliti tersebut bisa berhasiat secara signifikan dibandingkan plasebo.

Dia pun berharap hasil uji klinis bisa memberikan bukti positif, salah satunya obat herbal bisa bermanfaat terhadap COVID-19, sebagai terapi komplementer atau melengkapi pengobatan standar.

“Semoga nanti hasilnya menunjukkan bukti-bukti bahwa penambahan obat herbal untuk COVID-19 bisa lebih memberikan efek yang lebih bagus dibandingkan pemakaian obat standar saja. Jadi kombinasinya dengan antara herbal dengan obat standar semoga menghasilkan pengobatan yang lebih baik,” ungkapnya.

Dijelaskannya, obat herbal atau jejamuan tidak menutup kemungkinan bisa membantu meningkatkan imunitas tubuh bisa diklaim sebagai antivirus, misalnya untuk SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Karenanya, untuk sampai pada klaim ini, perlu penelitian lebih lanjut mengenai hal ini mulai dari uji in-vitro, praklinis hingga uji klinis pada strain COVID-19 secara langsung.

“Jadi jamu menguatkan sistem imun, tapi tidak menutup kemungkinan kalau nanti diteliti lebih lanjut misalnya jamu atau herbal tersebut bisa menghasilkan klaim sebagai antivirus SARS-CoV-2. Tetapi harus diteliti spesifik dari uji in-vitro, praklinis hingga uji klinis terhadap strain COVID-19 langsung,” kata Tania.

Terkait herbal buatan Hadi Pranoto, Tania menilai ini berlebihan. Menurut dia, produk milik Hadi didaftarkan ke BPOM sebagai jamu dengan klaim memelihara kesehatan, menjaga daya tahan tubuh.

“Harusnya dia patuh dengan klain yang sudah disetujui BPOM, tidak membuat klaim secara berlebihan produknya ini bisa mencegah atau mengobati COVID-19, karena sebenarnya kan belum diuji klinis,” katanya.

Tania mempertanyakan pengakuan produk Hadi sudah diteliti, hingga testimoni dari orang-orang yang sudah mencoba produknya. Hadi seharusnya membuktikan penelitiannya apakah sudah disetujui Komite Etik Penelitian Kesehatan, BPOM hingga Kemenristek.

Testimoni harus diverifikasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada rekayasa.

“Pembuktikan apakah memang sembuh karena produk dia. Bisa saja sembuhnya karena orang tersebut juga mengonsumsi herbal lain, atau kalau COVID-19 nya ringan dia bisa sembuh sendiri juga tanpa bantuan atau konsumsi produknya dia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito menegaskan hingga kini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat dari Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Berdasarkan data yang terdaftar di BPOM produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh.

“Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025,” kata dia.

Namun sampai saat ini, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

“Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran,” katanya.

Penny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Penting juga tidak mudah mempercayai pernyataan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo meminta agar publik figur tidak memberikan penjelasan atau informasi yang keliru terkait COVID-19.

“Kami satgas menerima banyak masukan dari banyak pihak, mereka-mereka yang mungkin menemukan obat tradisional, herbal, jamu. Kami memberikan apresiasi tapi tidak boleh mengklaim ini obat (COVID-19) karena ini sangat berbahaya. Apalagi ada pihak tertentu, apalagi publik figur yang ikut memberikan penjelasan bahwa ini obat (COVID-19),” katanya.

Doni menegaskan sampai hari ini belum ada obat untuk COVID-19 dan vaksinnya pun masih dalam proses uji klinis yang dilakukan oleh sejumlah negara.

“Masyarakat jangan sampai terpengaruh, belum ada obat COVID 19. Kalau jamu, herbal banyak warga kita yang sudah melakukan bukan hanya sekarang tapi sejak dahulu. Itu cara mengobati masyarakat dengan ramuan tradisional,” kata dia.

Ia mengatakan mengklaim temuan sebuah obat oleh perorangan atau pihak tertentu tidak dibenarkan karena untuk menentukan sebuah obat harus melewati sejumlah tahapan panjang seperti uji klinis.

“Kalau tentang obat yang benar (COVID-19) nanti akan ada pengumuman langsung atau resmi dari Kementerian Kesehatan dan itu disampaikan langsung oleh Menkes. Jadi jangan mudah terpancing, jangan terpengaruh,” katanya.(gw/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images