iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke 13 tahun 2020.

Dengan turunnya PMK tersebut Pemerintah Kota Jambi menyusun Perwal untuk pembayaran gaji ke 13 tersebut.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Poppy mengatakan, saat ini Perwal terkait hal tersebut telah disusun.

Tinggal lagi dilakukan penandatanganan oleh Kepala Daerah. “PMK-nya sudah ada,” kata Poppy, Selasa (11/8).

Poppy menyebut, semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi akan mendapatakan gaji ke 13, termasuk para pejabat eselon II.

“Jika kemarin gaji 14 eselon II tidak dapat, kalo sekarang semuanya dapat,” imbuhnya.
Kata Poppy, gaji ke 13 untuk ASN Pemkot Jambi akan disalurkan paling lambat pada pekan depan.

“Kemungkinan minggu depan disalurkan. Jika bisa terkejar minggu ini,” ujanrya. (hfz)


Berita Terkait



add images