iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke 13 tahun 2020. Dengan turunnya PMK tersebut Pemerintah Kota Jambi menyusun Perwal untuk pembayaran Gaji ke 13.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Poppy mengatakan, saat ini Perwal terkait hal tersebut telah disusun.

“Gaji 13 akan mulai dibayarkan mulai Jumat,” kata Poppy, Kamis (13/8).

Poppy menyebutkan, semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi akan mendapatakan gaji ke 13, termasuk para pejabat eselon II.“Jika kemarin gaji 14 eselon II tidak dapat, kalo sekarang semuanya dapat,” imbuhnya.

Poppy mengungkapkan, gaji 13 yang diberikan pada ASN Pemkot Jambi tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kelurga dan tunjangan jabatan. “Total nilai anggarannya sekitar Rp 26 M,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images