“Kami menyadari bahwa seringkali daerah itu kesulitan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Makanya kami sering mempertemukan setiap Kepala Dinas,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri.
Menurut Jumeri, pihaknya dapat memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial. Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan.
“Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi,” ujarnya.
Namun, ketika koordinasi sudah dilakukan tetapi sekolah masih melakukan pelanggaran ketentuan SKB 4 Menteri, kata Jumeri, kepala sekolah tersebut bisa diberi sanksi oleh Pemda. Kemungkinan terberat, bai yang melanggar SKB Empat Menteri itu akan dicopot jabatannya.
“Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda,” tegasnya.
Menurut Jumeri, pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka.
“Dan saya kira satuan pendidikan di tiap daerah tentunya akan mendengarkan kepala daerahnya,” pungkasnya. (der/fin)
Dapat disampaikan, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Di dalam revisi tersebut, sekolah di zona kuning dan hijau boleh dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan izin berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua siswa. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id
