iklan Fathuri Rahman Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Fathuri Rahman Ajukan Banding Atas Vonis Hakim (scn / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Fathuri Rahman, Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, yang tersandung kasus dugaan korupsi pada program bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007, menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi.

Melalui penasehat hukumnya, Nelson Fredy, mengatakan, bahwa pernyataan banding itu, sudah disampaikan secara lisan kepada pengadilan. Selanjutnya, kata Nelson, pihaknya akan menyiapkan memori banding.

“Kita nyatakan banding secara lisan pada pengadilan. Berikutnya kita akan susun materi memori bandingnya,” katanya, Selasa (18/8).
Fathuri sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang baru dilantik untuk priode 2019-2024. Oleh majelis hakim Yandri Roni, Fathuri divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Semantara itu, Kasi Pidsu Kejari Muarojambi yang juga Jaksa Penuntut umum dalam kasus itu, Rudy Frimasyah saat ditemui di pengadilan Tipikor Jambi menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan berkas kontra banding atas kasus tersebut.

“Mereka kan banding atas putusan hakim, jadi kita harus banding juga, saat ini tim masih menyiapkan berkas kontra bandingnya,” kata Rudy, Rabu (19/8). (scn)


Berita Terkait



add images