iklan Sebelum Pendaftaran ke KPU, Seluruh Bacakada Wajib Uji Swab
Sebelum Pendaftaran ke KPU, Seluruh Bacakada Wajib Uji Swab (wan / jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada serentak Desember mendatang, akan berlangsung pada 4 September hingga 6 September 2020.

Dalam hal ini, akan ada penambahan aturan sebelum para kandidat ingin mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya terkait pemeriksaan kesehatan mengingat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menyebutkan, bahwa pihaknya mengenai pemeriksaan kesehatan ditengah kondisi saat ini sudah melakukan koordinasi dan sudah berpikir untuk kemungkinan terburuk.

"Karena itu, untuk menghindari kondisi dan kemungkinan terburuk, kami akan lakukan uji swab kepada seluruh kandidat yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 ini pada 1 September dan terpusat di RSUD Raden Mattaher," ujarnya.

Jika nanti hasilnya positif, lanjut Sanusi, akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat dalam tahapan pendaftaran calon. Bagiamana pun, tidak ada satu syarat pun yang menyatakan pasien positif Covid-19 tidak boleh daftar.

"PKPU saat ini belum mengatur soal kemungkinan terburuk. Kita masih dalami soal itu," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images