iklan Pelimpahan berkas Arfan, Surya : ada nama lain dalam dakwan
Pelimpahan berkas Arfan, Surya : ada nama lain dalam dakwan (scn / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melimpahkan berkas perkara Afran, Surya Dharma menyebutkan jika mantan plt kadis PUPR Jambi tidak berkerja seorang diri, sebab tim jaksa akan mendakwa dengan dua pasal.

Pertama pasal 12B undang undang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Dia tidak berbuat sendiri, itu di kerjakan secara bersama sama, ada nama lain selain dia (Arfan, red) untuk nama yang lain nanti," kata Surya Selasa (25/6)

BACA JUGA : JAKSA LIMPAHKAN PERKARA ARFAN

Terkait saksi dalam Berkas dakwaan ada 150 saksi namun jumlah saksi yang akan di panggil di persidangan melihat mekanisme Pangadilan.

"Di panggil semua atau tidak lihat persidangan, melihat jalannya proses persidangan nanti," sebutnya.(scn)


Berita Terkait



add images