JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Arfan mantan Plt kepala dinas PUPR Provinsi Jambi menjalani sidang dakwah atas kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah, Rabu (2/9) di pengadilan Tipikor Jambi. Secara virtual
Dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyebutkan Bahwa Terdakwa Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016 2021, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah, pada bulan Februari tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2017.
bertempat di bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Basement Kantor Cabang Utama Bank BCA Jalan Dokter Sutomo No 50A, Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi, Rumah Terdakwa di Komplek BTN Kota Baru Jambi, Hotel Amaris Muaro Bungo, Jl. Hoktong Kota Jambi, Jl. Bararau II, Kota Jambi,
Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerima gratifikasi, yakni menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Endria Putra, sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Rudy Lidra Amidjaja, sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Agus Rubiyanto, sebesar USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dari Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan sebesar SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapura).
"Terdakwa juga di duga menerima uang dari Hardono alias Aliang, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Rudy Lidra Amidjaja, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Ali Tonang alias Ahui, sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari SUARTO dan Endria Putra, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." Kata JPU
"Kemudian dari Andi Putra Wijaya, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Yosan Tonius alias Atong, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Ismail Ibrahim alias Mael, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Paut SYAKARIN, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Musa Efendi, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Muhammad Imanuddin alias Iim, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" tambanya.
Dari Kendrie Aryon alias Akeng, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Timbang Manurung, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Widiyantoro, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Sumarto alias Aping, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Komarudin, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp7.100.000.000,00 (tujuh milyar seratus juta rupiah), USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat), dan SGD 100,000 (seratus ribu dollar Singapura)
"setidak-tidaknya itu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016 - 2021 dan jabatan Terdakwa selaku sebagai Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sejak tahun 2014 November 2017, dan sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada periode 29 Agustus 2017 hingga November 2017 serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil untuk tidak menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, seperti dakwaan dalam dakwaan primer dalam surat dakwaan," sebutnya
Jaksa penuntut umum juga menjerat Arfan dengan dakwaan subsider dimana perbuatan terdakwa
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(scn)
