JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dan DPRD Provinsi Jambi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (8/9/2020) sore.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto,S.HI,M.Si dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis,S.Ag menyampaikan hasil pembahasan Banggar tentang KUPA dan PPAS-P 2020, dengan ringkasan: pendapatan Rp4.176.315.760.182,78, belanja Rp4.585.971.756.628.00.
“Belanja terdiri dari belanja tidak langsung Rp2.991.366.682.015,96 dan belanja langsung Rp1.594.605.074.612,04. Selanjutnya, pembiayaan Rp409.655.996.445,22,” ujarnya.
Atas kesepatan gubernur dan DPRD tentang KUPA dan PPAS-P 2020 Provinsi Jambi tersebut, dalam sambutannya, Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar mengucapkan terima kasih kepada Dewan, terutama kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi yang telah menetapkan KUPA dan PPAS-PAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, yang telah ia tanda tangani bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dengan nilai belanja Rp4,58 triliun rupiah.
“Saya yakin bahwa penentuan KUPA dan PPAS tersebut telah berdasarkan berbagai pembahasan dan pertimbangan, dan diselarasakan dengan visi misi dan program prioritas pembangunan Provinsi Jambi, serta disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” ungkap Fachrori.
Fachrori mengemukakan, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, iaminta seluruh perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi utuk melaksanakan program kerja semaksimal mungkin, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19
“Saya berharap, KUPA dan PPAS yang telah disepakati bisa segera dibahas dengan sebaik-baiknya, secara menyeluruh, tepat guna, dan tepat waktu, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan Provinsi Jambi dalam sisa tahun anggaran 2020 ini,” pungkas Fachrori.(aba)