“Untuk menekan kasus COVID-19 itu artinya menekan penyebaran virusnya, jadi memutus rantai penularan. Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas,” katanya.
Sementara Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Bidang Kesehatan dan Sosial Heru Aryadi meminta agar warga menggunakan masker yang benar untuk mencegah penularan COVID-19.
“Fungsi masker untuk meminimalkan terjadinya penularan virus ini melalui droplet, tapi jika tidak benar dalam penggunaannya maka potensi terjadinya penularan tetap tinggi,” katanya.
Menurutnya, PMI secara gencar memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan masker yang benar untuk meminimalkan tertularnya COVID-19.
“Jangan sampai warga asal-asalan menggunakan masker apalagi hanya sebatas untuk menghindari razia yang dilakukan petugas,” katanya.
Adapun beberapa langkah menggunakannya pertama sebelum memakai masker harus cuci tangan dengan sabun yang benar. Lalu pegang tali dan menarik masker dengan menggunakan ujung jari hingga masker tersebut menutup hidung, mulut dan dagu dengan sempurna.
Kemudian, tekan tepi masker yang kaku sesuai lekukan hidung seperti yang ada pada masker medis, selanjutnya jangan sekali-kali menurunkan masker ke dagu karena bisa berpotensi terinfeksi oleh virus, bakteri maupun kuman yang menempel pada bagian depan masker itu.
Untuk melepasnya, diawali dengan memegang tali dan langsung lepaskan dan jangan menyentuh bagian depan masker. Setelah itu cuci dengan sabun atau membilas tangan dengan hand sanitizer.
“Menggunakan masker harus sempurna karena fungsinya untuk melindungi kita dari penularan COVID-19, jika penggunaan dengan cara yang benar risiko penularannya pun akan semakin rendah,” tambahnya.
Diketahui berdasarkan data Satgas penanganan COVID-19, hingga Minggu (13/9) kasus yang positif terkonfirmasi COVID-19 bertambah 3.636 kasus. Total di Indonesia tercatat 218.382 kasus positif, 155.010 sembuh, dan 8.723 meninggal.(gw/fin)