iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal (Safwan / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah melaksanakan rapat mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak Desember mendatang

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, ada poin-poin yang dilarang didantumkan dalam APK Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang maju dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Menurutnya, Partai Politik (Parpol) yang tidak tercatat di KPU sebagai partai pengusung, yang telah dilengkapi dengan surat kesepakatan dengan kandidat, tidak dibenarkan dicantumkan di APK.

“Misalnya kemarin seperti NasDem, meskipun dia menyatakan dukungannya sesaat sebelum pasangan mendaftar, tapi dia tidak terdaftar di Silon, itu tidak dibenarkan dicantumkan,” katanya.

Begitu pula dengan Bapaslon yang maju lewat jalur independent, tidak dibenarkan memasang logo partai manapun. Seperti di Tanjab Timur, pasangan Romi – Robby tidak diperbolehkan memasang logo partai manapun pada APK nya.

Meskipun belakangan, sejumlah partai sudah menyatakan dukungan, tetap tidak diperkenankan. “Kalau itu tidak memenuhi unsur alat peraga, kami turunkan langsung,” ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images