iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mulai mematangkan persiapan kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi 2020. Salah satunya terkiat penerapan protokol kesehatan covid-19.

Berdasarkan aturan yang ada, kampanye umum atau tatap muka di Pilkada Serentak 2020, diwajibkan mendapatkan rekomendasi izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan kali ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Antisipasi agar tidak terjadinya cluster Pilkada pun menjadi perhatian penting penyelenggara Pilkada.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, dalam peraturan telah diatur boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas

Dia menjelaskan, kegiatan kampanye Pemilihan Serentak 2020 ini menekankan pentingnya Protokol Kesehatan untuk dipatuhi secara bersamam. "Untuk pelaksanaan kampanye sesuai  dengan PKPU dan regulasi bahwa harus mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Untuk kampanye rapat umum di rumah terbuka, kata Apnizal, pasangan calon tidak boleh mengumpulkan masa secara berlebihan maksimal 100 orang. "Tentunya atas izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Polda Jambi," jelasnya.

Sedangkan untuk kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog, dilaksanakan dalam gedung dengan jumlah maksimal 50 orang, hal ini merupakan kewajiban untuk dipatuhi bersama.

"Apabila melanggar maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan oleh tim gugus tugas dan pihak yang berwenang," tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan-kegiatan hiburan, seperti jalan santai, pagelaran musik dan sebagainya, masih bisa dilaksanakan, namun membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang. Wilayah itu harus bebas dari penyebaran covid-19 melalui surat rekomendasi dari gugus tugas.

"Setiap kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan rekomendasi dari gugus tugas," tukasnya.  (wan)


Berita Terkait



add images