iklan Said Aqil Siroj.
Said Aqil Siroj. (Net)

Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pilkada 2020. ”Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PBB tentang Policy brief on election Covid-19. Pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang keadaan darurat yang terjadi saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin.

Menurutnya, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. ”Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendali. Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” imbuhnya.

Beberapa hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup. Apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia yang bersifat absolut.

Kemudian hak atas kesehatan. Ini merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. ”Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Kemudian hak atas rasa aman. Pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak milik,” tambahnya.

Komisioner Komnas HAM lainnya Hairansyah menambahkan, berdasarkan data resmi dari pemerintah, terus terjadi peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus. Seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, dan beberapa wilayah lainnya.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. ”Sebanyak 60 bapaslon atau lebih dari itu terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian halnya jumlah penyelenggara yang juga terkonfirmasi positif,” ujarnya.

Di antaranya komisioner KPU RI, petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali. Karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid, hasilnya reaktif.

”Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah,” tandasnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat UU Pilkada saat ini yang digunakan merupakan regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal. ”UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Fajar Indonesia Network (FIN) Selasa (8/9).

Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.


Berita Terkait



add images