iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Safwan / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga pasangan Cagub dan Cawagub Jamb bisa mendapatkan sanksi apabila tidak mematuhi protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020.

Ada empat poin yang disepakati, pertama, siap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada setiap tahapan pemilihan sabagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, siap menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Tahun 2020. Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, arak-arakan, konvoi dan sejenisnya pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat siap berkoordinasi, kooperatif dan mendukung penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum terkait penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menegaskan, apabila ada empat poin dari fakta integritas yang dilanggar, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Caranya, dengan mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas kampanye kandidat dibubarkan. “Kalau tidak patuh, maka, kita rekomendasikan untuk dibubarkan,” kata Asnawi.

Aktivitas itu akan terus dipantau. Apabila terjadi pelanggaran yang berulang-ulang, maka, tidak menutup kemungkinan akvitas kampanye yang dilakukan kandidat distop.

“Jika nanti ada perlawanan di lapangan, maka berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk diambil tindakan hukum,” ucapnya. (wan)


Berita Terkait



add images