JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (28/9) menggelar rapat paripurna penyampaian nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampinngi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanudin Mahir dan Pinto Jaya Negara.
Dalam kesempatan itu, {js Gubernur Jambi Restuardy mengatakan, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah pada tahun 2021 sebesar 36,49%, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48%.
Restuardy mengatakan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian mengalami pemutakhiran pada minggu yang lalu, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan banyak penyesuaian dalam rangka mengakomodir pemutakhiran tersebut.
Restuardy menyampaikan, asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2021 adalah pertumbuhan ekonomi, laju Inflasi dan asumsi lainnya terkait dengan indikator makro daerah. Tahun 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi ProvinsiJambi diasumsikan pada kisaran 3,7 - 4,77%, asumsi dibuat dengan melihat beberapa indikator ataubaseline di tahun 2020, dimana ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,65 -1,65 %, dengan prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pada tahun 2021, antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global.
Laju inflasi, lanjut Restuardy, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2021 akan dijaga pada kisaran 3 %, Tingkat Pengangguran Terbuka diasumsikan sebesar 4,03 % - 5,8 %, dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,221 - 7,4 persen.
“Rencana target Pendapatan Daerah Rp4,027 rupiah, berkurang Rp666,054 miliar dibandingkan dengan APBD murni tahun 2020 yang ditetapkan sejumlah Rp4,693 triliun atau menurun 14,19%. Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer pemerintah pusat yang belum dapat ditargetkan optimal mengingat situasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Restuardy.
Rencana target PAD pada tahun 2021 diproyeksikan Rp1,469 triliun, berkurang Rp202,054 miliar atau turun sebesar 11,74 % dari target pada APBD murni tahun 2020. Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 36,49 %, meningkat dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48%.
Restuardy menjelaskan, penurunan nilai nominal terbesar pada target PAD Tahun 2021 terdapat pada Pajak Daerah yang ditargetkan Rp1,205 triliun, berkurang Rp202,054 miliar atau turun 14,35%dari APBD Tahun Anggaran 2020. Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sebesar 82,04%terhadap target Pendapatan Asli Daerah tahun 2021.
Selanjutnya, rencana target yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan Rp2,556 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan Rp2,546 triliun dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp9,767 miliar. Proyeksi dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil yang ditargetkan sejumlah Rp305,761 miliar atau turun sebesar 17,44 % dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2020 dan Dana Alokasi Umum yang diproyeksikan sejumlah 1,291 triliun rupiah atau turun 10,54 % dibandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2020.