iklan DPRD Gelar Paripurna KUA PPAS 2021
DPRD Gelar Paripurna KUA PPAS 2021 (Istimewa)

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum diperhitungkan dalam Target Pendapatan Daerah,mengingat Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk mencapai target nasional yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya terhadap kegiatan khusus tersebut ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan penetapan alokasi per daerah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.Sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik diproyeksikan sejumlah Rp949,009 miliar atau turun 0,56% dibandingkan target tahun 2020.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2021 diproyeksikan sejumlah Rp1,623 miliar atau meningkat 0,97 % dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2020, yang bersumber dari target pendapatan hibah sebesar Rp1,608 miliar dan target sumbangan pihak ketiga sebesar Rp15,6 juta.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan Rp4,186 triliun, terdiri dari Belanja operasional yang dialokasikan sejumlah Rp3,246 triliun, belanja modal sebesar Rp185,203 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar rupiah dan Belanja transfer sejumlah Rp734,721 miliar.

Restuardy mengemuakan, dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2021, belanja difokuskan pada pemulihan ekonomi dan pemulihan dampak Pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan sistem ketahanan bencana non alam seperti pandemi penyakit menular dan karhutlah. Selain itu, tentu saja Pemerintah Provinsi Jambi tetap akan terus melaksanakan program/kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis daerah Tahun 2021 sesuai dengan RPJMD Tahun 2016-2021, pemenuhan mandatory spending, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan mendukung sasaran pembangunan nasional. Untuk itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah diarahkan untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih efektif dan efisien, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.

Berdasarkan target pendapatan daerah yang dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, maka Pemerintah Provinsi Jambi diperkirakan akan mengalami defisit sejumlah Rp158,766 miliar yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah. Pada komponen pembiayaan daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperkirakan Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2021Rp176,766 miliar atau sebesar 4,22% dari total belanja untuk menutupi defisit anggaran, serta pengeluaran pembiayaan sebesar sebesar Rp18 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal pada Bank Jambi. (dewan)


Berita Terkait



add images