iklan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. (Istimewa)

Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di Medsos tersebut dan untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di media sosial, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau 'take down' postingan tersebut.

"Jika ada yang seperti itu (Postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax) mungkin Polda Jambi akan melakukan 'take down' terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," kata Kombes Pol Edi Faryadi.

Edi juga menambahkan, jika Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial, serta berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).

"Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman ya memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," kata Edi Faryadi.

Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. (scn)


Berita Terkait



add images