iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Selain ada sanksi administrasi, kata pria yang akrab disapa Faul ini, tentu ada sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang lainnya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan baik oleh Paslon, kelompok maupun perorangan.

"Bisa undang-undang tentang karantina, ada juga diatur di KUHP. Proses pidana ini bisa diproses oleh kepolisian dan juga Pemda," tegasnya.

"Kewenangan kami dalam unsur pidana tidak bisa, tapi hanya dalam sanksi administrasi. Namun kami bisa meneruskan itu nantinya ke pihak terkait," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images