JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, akan kembali digelar pekan ini.
Jadwalnya yaitu pada Kamis (8/10), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang rencananya Kamis ini, setelah sempat ditunda satu pekan karena pandemi. Penundaan sidang pada pekan lalu dikoordinasikan dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mudah-mudahan, pekan ini sudah bisa digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jambi,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Minggu (4/10).
Sebelumnya, penuntut umum KPK menjelaskan, jumlah uang yang diterima Arfan dalam dakwaan sudah sesuai dengan jumlah yang mengalir ke mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yaitu sejumlah Rp 7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD.
Meskipun yang diakui Arfan hanya Rp 4,8 miliar saja. Dan dalam perkara ini Arfan tidak bergerak seorang diri, masih ada orang lain.
Terkait uang 100.000 SGD yang tidak sampai ke Zumi Zola, menurut pengakuan Arfan tercecer saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2017 silam.
Penuntut umun menilai unsur menerima gratifikasi sudah terpenuhi. Meski uang itu belum diberikan, tetapi unsur sebagai pemerima sudah terpanuhi, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan keberatan dalam dakwaan. (scn)
