iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi resmi melakukan Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumateta Ruas Jambi - Rengat.

Hal ini disampaikan Asisten I Setda Provinsi Jambi yang juga anggota tim pengadaan lahan Provinsi Jambi Apani Saharuddin
Apani menjelaskan, lokasi yang telah ditetapkan ini tidak jauh berubah dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan oleh Kementrian PUPR sebelumnya. Untuk lebar jalan tol tetap 90 meter dan panjang 116,5 Kilometer.

BACA JUGA : Ini Dia Desa di Batanghari yang Dilintasi Tol Jambi-Rengat

Adapun desa yang dilintasi tol ini yakni di Kabupaten Muaro Jambi, ada Desa Danau Sarang Elang, Desa Pijoan, Desa pematang Jering di Kecamatan Jaluko. Kemudian di Kecamatan Sekernan, ada Desa Tan-tan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling, Desa Suko Awin Jaya.

Lalu untuk Kabupaten Batang Hari, Kecatamatan Pemayung, Desa Selat. Selanjutnya, Kabupatan Tanjab Barat, ada desa Dusun Mudo, di kecamatan Muara Papalik. Desa Kuala Dasal, Desa Pelabuhan Dagang, desa Brasau, dan desa Taman Raja di Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian desa Teluk Pengkah di Kecamatan Tebing Tinggi, serta desa Rawa Kempas di Kecamatan Batang Asam. (aba)


Berita Terkait



add images