iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 3.490 Warga Kabupaten Tebo terjaring Razia Gabungan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tebo untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus di wilayah kabupaten Tebo yang berdasarkan atas imbauan Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang dalam  Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup 108 tahun 2020.

Dari 3.490 warga yang terjaring kata Kepala Satpol PP Tebo, Taufik Khaldy, dibagi beberapa kategori. Untuk sanksi sosial sebanyak 976 orang, sanksi tertulis 62 orang, sanksi lisan 2.205 orang dan 172 orang dikenakan sanksi denda.

"Untuk razia penertiban tahap pertama berakhir, kita mencatat 3.490 pelanggaran," ujar Taufik.

Selama pelaksanaan razia kata Taufik Khaldy, Tim Gugus menghasilkan Rp 3.440.000 yang berasal dari sanksi denda yang diterima. Uang tersebut disetor langsung kepada kas daerah. Tidak sebatas itu saja, meskipun kesadaran warga sudah mencapai 95 persen disaat jam razia kata Taufik, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten juga tengah mengajukan jadwal untuk melanjutkan tahap kedua.

"Jadwal kedua masih diajukan, target kita tempat pelaku usaha yang dianggap tempat kerumunan warga," pungkasnya. (pas)


Berita Terkait



add images