iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Beredar kabar mengejutkan, Ibnu Ziady Terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci berhasil diamankan Tim intelejen di tempat persembunyiannya.

Penangkapan ituy dibenarkan oleh Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarany namun dia belum memberikan keterangan secara utuh terkaiat penangkapn Ibnu Ziady.

“posisi masih diamankan” Singkatnya dalam Pesan Whatsaap. Kamis (12/11) pukul 23.00 wib.

Dari catatan Jambiupdate.co Eksekusi itu di laksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady Memutuskan Hukuman penjara mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi Ibnu Ziady naik dari satu tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sebelumnya pada 18 September 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis Edi Pramono didampingi dua hakim anggota Purba dan Amir Aswan dan Morailam Purba menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Ibnu dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas putusan ini. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Ibnu Ziady kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu, namun upaya Ibnu kembali gagal karena Mahkamah Agung malah memvonisnya dengan hukuman yang lebih berat.(scn)


Berita Terkait



add images