iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Menjelang hari libur nasional, natal dan tahun baru, Pemprov Jambi akan meningkatkan operasi Yustisi (penengakan hukum) penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. 

Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan pada masyarakat di daerah.

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mengatakan, ketentuan dari pemerintah pusat telah ditetapkan agar tak terjadi kerumunan. Penegasan dalam pengendalian penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan banyak orang atau terjadinya keramaian yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan,” sampainya, Rabu (2/12).

Sebagai kepala daerah, lanjut Ardy, harus mendorong konsistensi penegakan prokes yang dibangun bersama jajaran pemerintah Kabupaten/Kota. Ardy Daud menyebutkan, untuk penegasan itu, dan menegakkan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Operasi Yustisi ini terus ditingkatkan, kemudian untuk penegasan aturan ini juga telah diatur dalam Pergub yang bisa dijalankan sesuai dengan aturan di Kabupaten/Kota,” sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images