JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi menggeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota terkait pencegahan Covid-19 pada libur akhir tahun. SE ini tertanggal 23 Desember dan berlaku hingga 6 Januari mendatang.
Terdapat enam poin yang disampaikan pada SE 658 ini.“Initinya kita menghimbau tempat usaha, dan wisata untuk tidak memfasilitasi bentuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.Termasuk pada pergantian tahun baru,” ujar Sekretaris Daerah PRovinsi Jambi Sudirman.
Lalu pemerintah akan memperkuat operasi yustisi, dan patroli penegakan prokes sampai tingkat kecamatan. Kemudian pengetaaan protokol kesehatan dan jam operasional untuk restoran, cafe, mall dan sejenisnya hingga batas waktu pukul 21.00 WIB. "Khusus malam pergantian tahun yakni 31 Desember
pukul 17.00 wib hingga 06.00 WIB 1 Januari secara keseluruhan pengehnetian kegiatan publik di tempat wisata,pub, karaoke, bilyard, Live music, tempat hiburan dan restoran ditutup secara total,”kata Sudirman yang juga menjabat Wakil KEtua Satgas Penangan Covid19 Provinsi Jambi.Selanjutnya, aka nada pengetatan pintu perbatasan darat laut bandara.
Kemudian untuk untuk tempat wisata, diminita membatasi jumlah wisatawan, termasuk mewajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antibody/ antigen yang masa berlaku 14 hari terakhir. “kesehatan wisatawan menjadi tanggung jawab masing-masing, dan melakukan pemantauan secara digital," jelasnya.
Sudirman menekankan jika masih ada yang melanggar, sanksi diserahkan ke daerah dengan hukuman yang telah diatur pada peraturan di daerah. "Sanksi bisa berupa kerja sosial, hingga denda sesuai dengan peraturan di daerah," pungkasnya. (aba)
