iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemkab Tanjabtim, melalui Inspektorat telah mencatat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN). Saat ini partisipasi ASN lingkup Pemkab Tanjabtim mencapai 98 persen.

Hal itu terhitung hingga di penghujung tahun di akhir Desember 2020 ini. Dari total 2.853 ASN yang wajib LHKASN, sebanyak 2.532 ASN yang telah membuat laporannya. Sementara 321 ASN lainnya masih proses, karena masih dalam status peralihan dari LHKPN menjadi LHKASN.

"Untuk LHKASN di Tanjabtim tingkat kepatuhannya sudah mencapai 98 persen," kata Inspektur Inspektorat Tanjabtim, Suhas Purrojani, melalui Sekretaris, Hendri SY.

Dijelaskannya, untuk dua persen kekurangan yang belum tercapai, hal tersebut terjadi karena adanya peralihan dari LHKPN menjadi LHKASN. Seperti pada posisi awalnya yang bersangkutan merupakan seorang Kabid, namun sekarang beralih menjadi staf biasa.

"Meski demikian, statusnya belum bisa dicabut langsung karena harus melalui proses verifikasi kembali. Dan mengakibatkan masih masuk dalam status LHKPN, namun sudah terdaftar di LHKASN," terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images