iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Di malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, berbagai upaya dilakukan pemerintah dan aparat hukum untuk pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang mengundang kerumunan atau keramaian.

Untuk itu, bagi pengusaha cafe-cafe diberikan izin membuka saat malam pergantian tahun dengan tetap menerapkan dan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes), baik itu bagi pelayan cafe maupun para pengunjung. Hal itu disampaikan Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan saat melakukan patroli bersama Fokompincam.

"Ya, penerapan Prokes berlaku untuk semua cafe. Pengunjung wajib menggunakan masker, jarak tempat duduk di cafe di atur 1 sampai 1,5 meter dan menyediakan tempat cuci tangan," katanya.

Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan per tanggal 28 Desember 2020 lalu. Berharap kepada seluruh pemilik cafe untuk mengindahkan semua imbauan yang telah dikeluarkan.

"Masyarakat harus ikut untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah. Harapannya, agar kita semuanya bisa terhindar dari virus Corona ini," harapnya.

Dari hasil pantauan yang dilakukan tim gabungan di lapangan, bahwa cafe-cafe yang berada di Kecamatan Kuala Jambi tetap mengedepankan protokol kesehatan, dengan membuat tempat cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(lan)


Berita Terkait



add images