iklan Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. (Instagram)

Menurutnya, kejadian yang dialami Gisel bisa menimpa siapa saja apabila tidak dapat menyimpan videonya dengan baik.

“Kasus ini bisa menimpa siapa saja, bisa dialami siapa saja. Hati-hati menggunakan gadjet, hati-hati menggunakan media sosial,” pesan Roy Suryo.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Gisel dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 8 jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. S

Sementara Michael Yukinobu Defretes disangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(one/pojoksatu)

 


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images