Namun, tidak setuju apabila masyarakat dibayang-bayangi ancaman sanksi pidana ketika belum siap divaksin.
“Hadirnya vaksin covid itu sangat baik dan perlu disambut baik. Vaksinasi bisa dilakukan asalkan ada jaminan rasa aman bagi masyarakat. Dan saya tidak setuju kalau ada sanksi pidana bagi masyarakat yang belum siap untuk divaksin,” tegasnya.
Adapun sikap yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan vaksinasi adalah, dengan sosialisasi pentingnya vaksin untuk kita semua.
“Kemudian, memberikan jaminan keamanan bagi yang divaksin. Termasuk efek atau dampak yang ditimbulkan setelah vaksin,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang menolak vaksin, dapat diberikan sanksi administrasi. Bukan ancaman pidana. Alasannya, tidak semua ancamab pidana menjadi solusi terbaik.
“Saya tidak setuju kalau sanksi pidana. Administrasi saja bisa. Tidak semua masalah dipidanakan itu baik. Persoalan sekarang apakah mereka yang divaksin dipastikan tidak kena lagi covid? Semuanya harus jelas dan aman,” tutupnya.
Diketahui vaksinasi Covid-19 Tahap I, di Sulsel akan dimulai pada 14 Januari 2021. Mereka yang mendapat prioritas pada tahap pertama yakni tenaga kesehatan. (ikbal/fajar)
Sumber: Fajar.co.id
