iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sungai Penuh memasuki babak baru. Hari ini Selasa (12/1/2021), Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini di lapangan, penahanan terhadap Bendahara Dinas Perkim ini dilakukan olah Kejari Sungaipenuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-02/L.5.13/Ft.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021. LA resmi ditahan di sel tahanan Polres Kerinci.

Seharusnya selain LA, hari ini Kadis Perkim, N, juga ditahan. Namun dari pantauan di Kejari Sungaipenuh, hanya LA yang terlihat datang secara kooperatif dan siap menjalani penahanan.

Menurut sumber di Kejari Sungaipenuh, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh berdalih bahwa dirinya saat ini sedang sakit. Namun, pihak Kejari menegaskan akan mengecek dan mengkonfirmasi apakah benar tersangka sedang sakit.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Hadismanto, dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Lusi Afrianti, tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.


Berita Terkait