iklan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). (Net)

Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

HNW mengutip ketentuan Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.”

Baca juga: Jokowi Sudah Divaksin Covid-19, Politikus PDIP Minta Masyarakat Tak Takut

Selain itu, kata HNW tidak semua dana di rekening dapat diblokir. Ketentuan Pasal 34 memuat sejumlah pengecualian dana yang tidak boleh diblokir.

Yakni dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau korporasi yang meliputi, antara lain, pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari, biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya, biaya penyediaan jasa hukum dan lain sebagainya.

“Apalagi di antara yang rekeningnya diblokir adalah anak-anak Habib Rizieq Shihab (HRS), juga Munarman selaku Sekretaris Umum FPI,” katanya.

Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dana di rekening itu untuk pengobatan ibunya dan tidak terkait dengan FPI. “Itu seharusnya termasuk yang dikecualikan dari pemblokiran,” tuturnya.

Menurut HNW, yang paling krusial adalah dasar pemblokiran rekening dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU yang patut dipertanyakan. Ia menjelaskan secara teori hukum adalah dalam penanganan TPPU, yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah kejahatan asal atau predicate crime-nya.


Berita Terkait



add images