iklan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). (Net)

“Yang dicuci dalam pencucian uang itu adalah uang ‘hasil dari tindak pidana’. Dalam kasus ini, memang tindak pidana apa yang sudah dilakukan oleh HRS dan keluarga, serta FPI dan afiliasinya? Dan apakah sudah ada putusan pengadilannya?” tanya HNW.

HNW menuturkan adanya pemblokiran rekening yang terkesan tidak menerapkan proses hukum di pengadilan, serta ketidakadilan. Karena, lanjut dia, banyaknya kasus pencucian uang atau korupsi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, tetapi rekening mereka tidak dilakukan pemblokiran. Karena itu, ujar HNW, langkah FPI dan afiliasinya menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan merupakan langkah yang tepat.

“Langkah FPI yang mengikuti aturan hukum dan taat terhadap konstitusi, terutama prinsip negara hukum yang hormati HAM, hendaknya dibalas oleh PPATK dan pengadilan juga dengan sepenuhnya mengikuti aturan hukum dan keadilan dalam penetapan terkait dengan pemblokiran,” kata dia.

Ia menegaskan bila semua proses itu tidak sesuai hukum, maka pemblokiran haruslah dicabut. “Bila tidak sesuai dengan aturan hukum, demi keadilan dan kebenaran hukum, segeralah pemblokiran itu dicabut,” pungkasnya. (jpnn)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait