iklan

JAMBIUPDATE.CO, TEBO-Penindakan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Tebo semakin gencar. Selain menindak pelaku PETI, polisi juga memberantas perdagangan ilegal hasil aktifitas PETI. 

Salah satunya terjadi pada Rabu (13/1) pukul 17.00 wib kemarin. Anggota Polsek Tebo Tengah berhasil menggerebek toko emas Citra Silver di Kota Muaratebo yang diduga melakukan perdagangan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB. 

Selain mengamankan beberapa barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang bandar PETI di Tebo yakni ED (60) yang merupakan pemilik toko Citra Silver yang terletak di KM 1 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah. 

ED diketahui merupakan warga kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara penambang emas yang ikut diamankan yaitu MY (31), warga Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy’ari. Saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. Dimana toko Citra Silver dicurigai kerap melakukan perbuatan ilegal mining, atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB. ED diketahui berperan sebagai bandar atau toke bagi para pelaku PETI.

Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolsek, petugas kemudian melakukan pengintaian dan selanjutnya menangkap pelaku MY. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MY, petugas menemukan 1 pentolan emas. Emas yang dibawanya ini rencananya akan dibawa ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, di dalam toko petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

‘‘Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya terkait pengolahan emas,’‘ tukas Kapolsek meyakini.

Selain mengamankan pelaku, sejumla barang bukti juga ikut dimankan seperti 1 pentol emas seberat 32.15 gram, 1 butir emas seberat 2, 94 gram, 1 butir emas seberat 1,08 gram, 1 butir emas seberat 0,67 gram, 1 butir emas seberat 0,84 emas, 0,57 gram, 0,30 gram, dan 0,42 gram emas dengan total emas 39.79 gram serta uang Rp 25 juta rupiah.

Disamping itu petugas juga menyita 1 buku tabungan, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit mobil jenis Honda CRV warna silver, satu STNK, satu Kompresor Merk Mustang, satu timbangan CHQ, satu tabung pompa angin berisi bensin merk Refrigerant dan satu kardus berisi mangkol bekas bakar emas.

‘‘Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya kita akan jerat pelaku sesuai UU dan Hukum yang berlaku, ‘‘ tutupnya. (bjg)


Berita Terkait



add images