iklan Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat suami penyanyi Nindy Ayunda berinisial APH. Guna proses pemberkasan, polisi menjadwalkan pemanggilan kepada Nindy sebagai sakai.

“Ya, Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Sabtu (16/1).

Nindy dijadwalkan diperiksa pada Senin, 18 Januari 2021. Keterangannya dibutuhkan karena suaminya ditangkap di saat di rumah.

“Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya,” jelas Ronaldo.

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di hadapan awak media.

Dia mengatakan, awalnya polisi sempat sedikit kebingungan karena barang bukti yang diamankan yaitu berupa narkoba jenis happy five tidak nyambung dengan hasil tes urine yang menunjukkan ia positif amfetamen dan metamfetamen.

Namun setelah dilakukan penggeledahan ulang di rumah Askara yang juga rumah Nindy pada 8 Januari 2020, polisi akhirnya menemukan barang bukti baru yaitu alat hisap alias bong.

Selain ditemukan barang bukti berupa narkoba, polisi juga menemukan senjata api (senpi) ilegal dari kediaman Nindy. Senpi yang ditemukan memiliki jenis Baretta kaliber 6.35 dan 50 butir peluru.

Suami Nindy pun disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan Pasal 62 terkait psikotropika. Yang ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sekitar 100 juta rupiah.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images