iklan Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menilai, skema rekrutmen PPPK menguntungkan para guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, dengan usia lebih dari 35 tahun itu, mereka tidak punya kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Meskipun tidak bisa menjadi PNS saat umur 35 tahun, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi,” kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.

Nunuk menyebutkan, saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di antaranya merupakan guru honorer berusia di atas 35 tahun.

“Rekrut guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Sebab, kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, skema rekrutmen guru PPPK tak menyelesaikan persoalan kebutuhan guru. Sebab, dalam skema PPPK masa kontrak guru tidak sama.

“PPPK tidak akan menyelesaikan kekurangan guru. Mereka itu dikontrak oleh negara minimal setahun, bayangkan kalau selesai kan enggak akan memenuhi kebutuhan (guru) lagi, artinya akan tetap menyimpan persoalan kekurangan guru,” kata Satriwan.

Menurut Satriwan, tidak ada jaminan pula kontrak para guru PPPK akan diperpanjang. Terlebih lagi, perbedaan masa kontrak antar guru PPPK itu juga dapat memicu kecemburuan antar guru.

“Tidak ada jaminan diperpanjang guru yang dikontrak tadi. Justru ini akan menimbulkan kecemburuan,” tegasnya.

Dengan gambaran seperti itu, kata Satriwan, banyak guru honorer khawatir untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebab, tidak adanya kepastian apakah mereka akan bertahan sebagai ASN hingga tahun-tahun berikutnya.

“Ada beberapa item yang membuat mereka khawatir untuk mendaftar PPPK, karena masa bakti kontraknya itu minimal setahun,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images