iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Aparat dari Polres Merangin pada Selasa malam (19/01/2020) mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Berdasarkan informasi pemesan BBM tersebut mengatasnamakan PT Raihan yang akan digunakan untuk keperluan alat berat perusahaan kayu dengan inisial penerima YT.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung, yang mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua orang yang membawa mobil pengangkut BBM tersebut.

"Kejadiannya kemarin hari Selasa, kita sudah amankan Barang Bukti dan dua orang dengan inisial FN dan SS sebagai pengemudi mobil tanki tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Merangin.

BBM sebanyak 10 ton yang dibawa menggunakan mobil Tanki Fuso dengan Nomor Polisi BH 8163 XU dicurigai aparat akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena PT Raihan sudah lama tidak beroperasi. (wwn)


Berita Terkait



add images