iklan Satresnarkoba Batanghari Ringkus Warga Mersam.
Satresnarkoba Batanghari Ringkus Warga Mersam.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan 78 paket sabu siap edar. Barang haram tersebut milik pelaku berinisial D warga Kembang Paseban RT 07 kecamatan Mersam. Kamis (21/01).

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Yan Efendi Pasaribu mengatakan penangkapan 78 paket sabu siap edar tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pengedar Narkotika jenis shabu yang berada di Rt.07 Kelurahan kembang paseban Kecamatan Mersam, dari informasi yang didapat kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi yang dimaksud selanjutnya anggota sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,"Ungkap IPTU Yan Efendi.

Kasat menambahkan pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada disamping rumah pelaku, namun setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

"Pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pencarian Barang bukti yang telah di lempar pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti yaitu satu buah kotak Warna kuning Merk Heiker yang di dalam kotak tersebut berisikan 78(tujuh puluh delapan) paket kecil plastik klip bening yang di dalam nya berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Shabu,"Jelasnya.

Tidak hanya itu lanjutnya ditemukan pula satu buah alat hisap shabu(Bong) , satu Buah korek api merk huike yang di dapat tidak jauh dari Barang bukti awal tersebut ditemukan. Setelah berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan nya Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang di amankan, tujuh puluh delapan paket kecil sabu. Dengan Bruto 21,08 Gram, delapan buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Satu buah alat hisap shabu(bong), satu buah korek api merk HUIKE, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo A53, satu buah kotak warna kuning merk Heiker, Uang Tunai hasil penjualan Rp.1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 

" Untuk tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,"Pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images