iklan Catherine Wilsson.
Catherine Wilsson. (Instagram)

jambiupdateJAKARTA – Model dan pesinetron Cathrine Wilson divonis tujuh bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan.

Keket, begitu disapa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana serupa terhadap Jumadi, satpam yang menjadi kurir dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” demikian bunyi salinan vonis majelis hakim, dari Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, kemarin (25/1).

Pada sidang sebelumnya, Keket menginginkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya.

“Karena rehabilitasi tidak dikabulkan, tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

 

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images