JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan tinjauan ke aset Built Operate Transfer (BOT) Provinsi Jambi di Jambi Bussines Center (JBC) pada (16/2). Tinjauan dewan untuk menanyakan persoalan keterlambatan pembangunan versi pengembang PT. Putra Kurnia Properti (PKP) terhadap lahan yang berlokasi di Simpang Mayang Kota Jambi ini.
Walhasil, JBC mengatakan awal pekerjaan seharusnya 2014, namun karena adanya konflik lahan pekerjaan baru bisa dilakukan pada 2019. Harusnya penyelesaian Konflik lahan diselesaikan oleh Pemprov, dan tak termasuk pada masa BOT pihak ketiga.
Disamping itu catatan penting komisi II setelah rapat dengan Pemprov yakni meminta adanya revisi kontrak BOT lantaran kontribusi yang diberikan dianggap terlalu kecil bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Anggota DPRD Komisi II Juwanda mengatakan, pihaknya melihat lahan BOT 7,6 Hektare (Ha), terlalu kecil jika diukur dengan kontribusi Rp56,4 Miliar yang dibayar selama masa BOT 30 tahun. Atau kontribusi tahunan hanya Rp2 Miliar per tahunnya.
"Untuk itu Komisi II mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan revisi perjanjian demi memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan Rakyat Jambi," ujar Juwanda.
Ia menambahkan, adendum kontrak bisa dilakukan melihat aset Pemprov sebelumnya seperti aset lahan angso duo baru.
Sejauh ini, dalam tinjauan komisi II, Juwanda mengatakan baru dilakukan pembersihan lahan dan perataan tanah. "Kalau untuk wewenang pembangunan bukan tugas Komisi II, kita hanya melihat administrasi kerjasama asetnya," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sebelumnya Plh Gubernur Jambi Sudirman mengatakan akan mengkaji ulang persoalan yang terkait JBC ini. "Nanti kita panggil dalam konteks rapat bersama, kita akan segera bahas bersama pihak JBC, Dinas PUPR dan Biro Aset,Biro Hukum, Bakeuda. Izinkan kami panggil dulu semuanya agar ada informasi resmi agar tak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang, " katanya. (aba)