iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 Cornelis Buston (CB) Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi hari Rabu (17/2) resmi di pindahkan ke lapas klas IIA Jambi yang sebelumnya di tahan di rutan KPK.

Pemindahan ke tiga terdakwa itu, di benarkan oleh penasehat hukum Cornelis Buston Herri Najib.

"Ya mereka sedang dalam perjalanan menuju lapas Jambi," katanya saat di konfirmasi via telepon seluler.

Hal senada juga di sampaikan oleh kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan.

"Ini Masih dalam perjalanan dari Bandara menuju lapas" singkatnya.(scn)


Sumber: www.jambiupdate.co

Berita Terkait



add images