Dia mengatakan, kasus penembakan yang terjadi di RM Cafe Cengkareng itu, terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Sementara aturan PPKM membatasi aktifitas pertokoan dan rumah makan, hanya pada pukul 19.00 WIB. Artinya, RM Cafe ini telah melanggar aturan PPKM.
“Nah ini berarti selain ada kasus penembakan, juga ada pelanggaran terhadap aturan PPKM mikro di Jakarta,” ujar dia.
Dia menduga ada indikasi kongkalikong pemilik Caffe dan petugas di lapangan yang mengawal PPKM Mikro.
“Saya melihat ada indikasi kalau mereka bisa buka sampai jam 2 subuh itu berarti ada permainan atau kongkalikong antara pemilik Caffe dengan aparat di lapangan. Misalnya dengan Satpol PP di Jakarta,” ujarnya.
Diketahui, pelaku penembakan merupakan anggota Polri. Kasus ini menyebabkan 4 orang menjadi korban. Tiga di antaranya merupakan pegawai kafe dan satu orang merupakan Anggota TNI. 3 orang dinyatakan meninggal dunia di tempat. (dal/fin)
Sumber: www.fin.co.id