iklan Seorang Ayah di Muarojambi Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil.
Seorang Ayah di Muarojambi Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh HER (35) seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi ini, dimana tidak bejat Ia tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Parahnya, perbuatan keji ini dilakukan oleh pelaku berulang kali sampai akhirnya korban mengandung. Akibat perbuatannya tersebut, kini HR ditahan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (28/2/21) yang lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi yang memaparkan bahwa kejadian yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2020 yang lalu.

“Pertama kali terjadi (perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak kandungnya) pada bulan April 2020 lalu,”papar Amradi Kamis (4/3)

Waktu itu pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Kondisi rumah tengah sepi karena Ibu korban tengah menyadap karet. Waktu itu pelaku meminta korban untuk memijat badannya. Lokasinya di dalam kamar pelaku.

“Bermula korban diminta oleh bapaknya untuk memijit di dalam kamar, kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban. Pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet,” kata Amradi.

Tak cukup sekali, perbuatan tak senonoh pelaku terus dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan niat jahatnya.

“Ibu korban merasa curiga karena ada perubahan terhadap anaknya, setelah ditanya korban mengakui telah disetubuhi oleh bapaknya setiap rumah sepi,” kata AKP Amradi.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Mestong pun melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(era)


Berita Terkait



add images